TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, yang harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a.
surat pemyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
b.
surat pemyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (
business purpose test
) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
c.
Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak yang masih berlaku, untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.
(2)
Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 12, dan angka 13 Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
a.
penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif;
b.
proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha; dan
c.
daftar isian dalam rangka
business purpose test
yang menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar,jumlah cabang ataujaringan, komposisi kepemilikan, total harta, Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(4)
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta dokumen asli untuk pembuktian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (
softcopy
).
(6)
Contoh format:
a.
surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf C; dan
b.
surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf D,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Persyaratan Pemekaran IPO
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.