TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (
Initial Public Offering
) dan pemyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan.
Bagian Ketiga
Persyaratan Pemekaran Syariah
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.