Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; c. merealisasikan atau menyetor penuh tambahan modal dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan pada saat pengajuan permohonan; d. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bersamaan dengan pengesahan Akta Pendirian untuk merealisasikan rencana penanaman modal asing, dalam hal Akta pendirian belum mencantumkan tambahan penanaman modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan e. mencatat atau memasukkan penanaman modal baru dari penanaman modal asing: 1) sebagai penyertaan modal di neraca; dan 2) dalam rekening bank perusahaan pada saat pengajuan permohonan. (2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan. Bagian Kelima Persyaratan Pemekaran BUMN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.