TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), harus:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.
melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing;
c.
merealisasikan atau menyetor penuh tambahan modal dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan pada saat pengajuan permohonan;
d.
menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bersamaan dengan pengesahan Akta Pendirian untuk merealisasikan rencana penanaman modal asing, dalam hal Akta pendirian belum mencantumkan tambahan penanaman modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
e.
mencatat atau memasukkan penanaman modal baru dari penanaman modal asing:
1)
sebagai penyertaan modal di neraca; dan
2)
dalam rekening bank perusahaan
pada saat pengajuan permohonan.
(2)
Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Bagian Kelima
Persyaratan Pemekaran BUMN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.