TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang bermaksud melakukan pemisahan unit usaha Syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Keempat
Persyaratan Pemekaran Investasi
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.