TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang:
a.
melakukan penggabungan usaha dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut; dan
b.
melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf d,
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bukti Bentuk Usaha Tetap dimaksud telah membubarkan diri.
(2)
Surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif.
BAB IV
PENGAJUAN PERMOHONAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.