Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pemyataan pendaftaran telah menjadi efektif berdasarkan pemyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana ( Initial Public Offering ), dengan diberikan tambahan waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana ( Initial Public Offering ) dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya; dan b. surat penjelasan mengenai harta yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak Tanggal Efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak. (4) Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital ( softcopy ). (5) Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak. (7) Contoh format: a. surat permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf I; b. surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana ( Initial Public Offering ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf J; dan c. surat penjelasan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf K, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.