TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Berdasarkan penelitian, Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima lengkap menerbitkan Surat Keputusan:
a.
Persetujuan, apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku; atau
b.
Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan surat keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(3)
Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan.
(4)
Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5)
Contoh format:
a.
Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf G; dan
b.
Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb tercantum dalam Lampiran huruf H,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VII
PERMOHONAN BERKAITAN DENGAN KONDISI
SETELAH TERBITNYA SURAT KEPUTUSAN
Bagian Kesatu
Perpanjangan Jangka Waktu Penawaran Umum Perdana
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.