TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d, dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha dengan tambahan waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir.
(2)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a.
bukti telah menyampaikan permohonan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya mengenai adanya keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat membubarkan usaha dalamjangka waktu 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (
softcopy
).
(6)
Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak
(8)
Contoh format:
a.
surat permohonan perpanjanganjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf N; dan
b.
surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf O,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.