Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (5) Contoh format: a. surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E; dan b. surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.