TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Harta berupa aktiva tetap yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak boleh dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah Tanggal Efektif, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.
(2)
Pemindahtanganan aktiva tetap untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain karena:
a.
aktiva tetap rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi;
b.
aktiva tetap telah dimiliki atau digunakan melebihi masa manfaat;
c.
penyatuan lokasi;
d.
terdapat lebih dari satu aktiva tetap sejenis yang berasal dari atau pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha; dan/atau
e.
penggantian aktiva sejenis antara lain:
1.
aktiva pengganti memiliki kapasitas produksi lebih besar;
2.
aktiva pengganti berada di lokasi yang lebih strategis dalam hal aktiva berupa tanah dan/ atau bangunan.
(3)
Wajib Pajak yang telah memindahtangankan aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan aktiva tetap dimaksud secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a.
surat pemyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta dokumen pendukungnya;
b.
rincian harta berupa aktiva tetap yang dipindahtangankan, dilengkapi data dan informasi yang paling sedikit memuat:
1.
nama harta;
2.
tanggal perolehan harta;
3.
nilai perolehan harta;
4.
nilai buku saat penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
5.
nilai buku, nilai jual, dan nilai pasar harta saat harta dipindahtangankan; dan
6.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau dalam hal pihak yang menerima pemindahtanganan harta tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dapat menggunakan nama dan nomor paspor pihak yang menerima pemindahtanganan harta.
(6)
Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (
softcopy
).
(7)
Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(8)
Contoh surat:
a.
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf R; dan
b.
surat pernyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf S,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.