TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Atas permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
a.
surat keputusan persetujuan; atau
b.
surat keputusan penolakan,
perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(3)
Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha.
(4)
Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5)
Contoh format:
a.
surat keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf P;dan
b.
surat keputusan penolakan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) tercantum dalam Lampiran huruf Q,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga
Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.