TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Atas permohonan pemindahtanganan harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
a.
surat keputusan persetujuan; atau
b.
surat keputusan penolakan,
pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(3)
Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan.
(4)
Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5)
Contoh format:
surat keputusan persetujuan pemindahtanganan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf T; dan
surat keputusan penolakan pemindahtanganan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf U,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VIII
PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.