Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan pemindahtanganan harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan: a. surat keputusan persetujuan; atau b. surat keputusan penolakan, pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. (3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan. (4) Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi. (5) Contoh format: surat keputusan persetujuan pemindahtanganan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf T; dan surat keputusan penolakan pemindahtanganan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf U, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VIII PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.