TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan telah diterbitkan namun berdasarkan data dan/ atau informasi diketahui bahwa Wajib Pajak:
a.
tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis (
business purpose test
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
b.
tidak mengajukan pemyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (
Initial Public Offering
) atau pemyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau dalam Pasal 12 ayat (1) atau memperoleh surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
c.
tidak membubarkan Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), atau memperoleh surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) hurufb; dan/atau
d.
melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau memperoleh surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b,
nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang semula dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pengalihan harta pada Tanggal Efektif.
(2)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (3).
(3)
Berdasarkan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Contoh format surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.