TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
1.
atas permohonan untuk menggunakan nilai buku yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan penggunaan nilai buku, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan diproses sesuai dengan tata cara PER- 28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; dan
b.
permohonan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.