Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini: 1. atas permohonan untuk menggunakan nilai buku yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan penggunaan nilai buku, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan diproses sesuai dengan tata cara PER- 28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; dan b. permohonan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.