(1)
Kode dan NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri atas 16 (enam belas) digit, yaitu:
a.
2 (dua) digit kode transaksi;
b.
1 (satu) digit kode status; dan
c.
13 (tiga belas) digit NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat.
(3)
Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.