Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kode dan NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri atas 16 (enam belas) digit, yaitu: a. 2 (dua) digit kode transaksi; b. 1 (satu) digit kode status; dan c. 13 (tiga belas) digit NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat. (3) Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.