(1)
Dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP yang:
a.
baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP;
b.
telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan/atau
c.
mengalami peningkatan usaha,
yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.
(2)
Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Masa Pajak sejak dikukuhkan sebagai PKP.
(3)
Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Masa Pajak sejak berlakunya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang.
(4)
PKP yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan atau melalui kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi:
1.
tempat tinggal PKP, bagi PKP orang pribadi dan PKP warisan belum terbagi; atau
2.
tempat kedudukan PKP, bagi PKP badan dan PKP instansi pemerintah,
dengan cara menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Atas permintaan NSFP dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), serta memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.