Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP termasuk dalam pengertian e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sepanjang: a. dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. diunggah (di- upload ) dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Host-to-Host dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.