Faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP termasuk dalam pengertian e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sepanjang:
a.
dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b.
diunggah (di-
upload
) dengan menggunakan aplikasi e-Faktur
Host-to-Host
dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.