(1)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Faktur Pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
(2)
BKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
b.
angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau
yacht
,
c.
angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
d.
tanah dan/atau bangunan; dan
e.
senjata api dan/atau peluru senjata api.
(3)
JKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
b.
jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau
yacht
,
c.
jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
d.
jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
BAB VII
PERSYARATAN FORMAL DAN MATERIAL FAKTUR PAJAK, FAKTUR PAJAK TIDAK LENGKAP, FAKTUR PAJAK TERLAMBAT DIBUAT, DAN FAKTUR PAJAK DIANGGAP TIDAK DIBUAT
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.