Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Faktur Pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). (2) BKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. angkutan darat berupa kendaraan bermotor; b. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht , c. angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; d. tanah dan/atau bangunan; dan e. senjata api dan/atau peluru senjata api. (3) JKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor; b. jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht , c. jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan d. jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan. BAB VII PERSYARATAN FORMAL DAN MATERIAL FAKTUR PAJAK, FAKTUR PAJAK TIDAK LENGKAP, FAKTUR PAJAK TERLAMBAT DIBUAT, DAN FAKTUR PAJAK DIANGGAP TIDAK DIBUAT

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.