(1)
Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah diterbitkan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
(2)
Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keputusan:
a.
diterima, dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
b.
dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dalam hal tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3)
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap diterima:
a.
sesuai dengan jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan; atau
b.
untuk jangka waktu perpanjangan paling lama 2 (dua) bulan dalam hal jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(5)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor layanan informasi dan pengaduan untuk menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.