Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 3/2026

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-3/PJ/2026
Tahun
2026
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
25 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 7.417 karakter
  2. Pasal 2 740 karakter
  3. Pasal 3 3.681 karakter
  4. Pasal 4 411 karakter
  5. Pasal 5 4.358 karakter
  6. Pasal 6 2.917 karakter
  7. Pasal 7 1.037 karakter
  8. Pasal 8 945 karakter
  9. Pasal 9 394 karakter
  10. Pasal 10 1.373 karakter
  11. Pasal 11 560 karakter
  12. Pasal 12 4.126 karakter
  13. Pasal 13 1.726 karakter
  14. Pasal 14 812 karakter
  15. Pasal 15 1.742 karakter
  16. Pasal 16 2.201 karakter
  17. Pasal 17 339 karakter
  18. Pasal 18 3.878 karakter
  19. Pasal 19 2.084 karakter
  20. Pasal 20 1.606 karakter
  21. Pasal 21 513 karakter
  22. Pasal 22 3.262 karakter
  23. Pasal 23 965 karakter
  24. Pasal 24 427 karakter
  25. Pasal 25 173 karakter

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Lampiran (1)

Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.