DJPPER-3/PJ/2026Peraturan Dirjen Pajak · 16 Mar 2026 · diambil 21 Sep 2026buka
JDIHPER-3/PJ/2026Peraturan Unit Eselon I · 16 Mar 2026 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 16 Mar 2026 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
Lampiran (1)
Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.