(1)
Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menyediakan data perpajakan berupa:
a.
pemotongan dan/atau pemungutan;
b.
daftar harta dan/atau utang;
c.
pembayaran pajak; dan/atau
d.
data perpajakan lainnya,
untuk dimanfaatkan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan cara selain elektronik, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan.
(4)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.