(1)
Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
proses pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;
b.
proses pembuatan rencana kerja;
c.
proses penyediaan data;dan
d.
proses koordinasi internal dan eksternal.
(2)
Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.