(1)
Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
proses pencacahan;
b.
proses pelaporan;dan
c.
proses asistensi.
(2)
Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Pelaksanaan pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan Formulir Isian Sensus dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.