TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
(1)
Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat diberikan paling tinggi sebesar:
a.
25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau
b.
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berorientasi ekspor.
(2)
Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000).
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir Masa Pajak dimulainya pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:
a.
fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
fotokopi surat keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2013 sebelum permohonan disampaikan.
(5)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.