Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Setelah Wajib Pajak memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak, yang berlaku sejak Masa Pajak dilengkapinya permohonan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.