Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (2) Untuk mendapatkan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri: a. fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (6) Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. (7) Wajib Pajak harus memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan. (8) Permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan dalam hal tidak memenuhi jangka waktu penyampaian: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak terlampauinya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (7) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.