TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
(1)
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tetap dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a.
(2)
Wajib Pajak yang belum mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Dalam hal besarnya pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berbeda untuk Masa Pajak yang sama, maka besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang digunakan adalah besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang lebih rendah.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.