Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b. (2) Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. (3) Dalam hal jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berbeda, maka jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 yang digunakan adalah jangka waktu penundaan yang paling lama.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.