⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 30/2016 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul pada Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak:
a.
timbul secara otomatis berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), atau
b.
ditimbulkan secara mandiri oleh
Account Representative
berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3)
Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan peringatan dini (
early warning
) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.