⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 30/2016 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Direktur Jenderal Pajak ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.