(1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan.
(5)
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (1).
(6)
Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud padaayat (5) berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.