Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dinyatakan tidak berlaku lagi apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan : a. pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;atau b. pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. (2) Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak : a. diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. ditandatanganinya Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.