Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa yang disampaikan sampai dengan 31 Desember 2011 dan belum dilakukan perekaman kecuali SPT yang pengolahannya dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
2.
Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap.
3.
SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
4.
Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan melalui aplikasi perekaman.
5.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan, dan pengolahan SPT serta penerimaan surat lainnya, antara lain berupa kegiatan perekaman SPT.
6.
Pihak Ketiga adalah pihak penyedia jasa yang menjadi mitra DJP dalam pelaksanaan kegiatan perekaman SPT yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah.
7.
Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah tenaga kerja dari pihak ketiga yang melakukan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman SPT.
8.
Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/
Non Disclosure Agreement
(NDA) adalah janji Pihak Ketiga dan/atau Tenaga Kerja Pihak Ketiga untuk tidak menyingkap kerahasiaan informasi tertentu kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.