1.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan perekaman terhadap SPT yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Telah dilakukan penelitian dan telah dinyatakan sebagai SPT Lengkap; dan
b.
Elemen SPT Induk dan Lampirannya belum seluruhnya direkam.
2.
Dalam melakukan kegiatan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP menunjuk Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah.
3.
KPP menginventarisasi SPT yang akan direkam dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.