Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan perekaman terhadap SPT yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Telah dilakukan penelitian dan telah dinyatakan sebagai SPT Lengkap; dan b. Elemen SPT Induk dan Lampirannya belum seluruhnya direkam. 2. Dalam melakukan kegiatan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP menunjuk Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah. 3. KPP menginventarisasi SPT yang akan direkam dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.