1.
Pihak Ketiga dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka melaksanakan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman SPT.
2.
KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga menandatangani Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/
Non Disclosure Agreement
(NDA).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.