Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pajak Burni dan Bangunan sektor perkebunan, yang selanjutnya disebut PBB Perkebunan, adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. 3. Penatausahaan objek pajak adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran dan pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, penetapan, dan penagihan. 4. Areal Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang telah ditanami tanaman perkebunan. 5. Areal Belurn Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang belum ditanami tanaman perkebunan meliputi areal yang belum diolah, areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, dan areal pembibitan. 6. Areal Tidak Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan. 7. Areal Pengaman adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perkebunan. 8. Areal Emplasemen adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/ atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya. 9. Areal Lainnya adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dikenakan PBB Perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 10. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. 11. Standar Investasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alai yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. 12. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB Perkebunan ke Direktorat Jenderal Pajak. 13. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan yang selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Perkebunan. 14. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB Perkebunan yang terutang kepada Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.