Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 31/2014

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-31/PJ/2014
Tahun
2014
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 10 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
15 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.129 karakter
  2. Pasal 2 1.564 karakter
  3. Pasal 3 561 karakter
  4. Pasal 4 385 karakter
  5. Pasal 5 852 karakter
  6. Pasal 6 1.147 karakter
  7. Pasal 7 376 karakter
  8. Pasal 8 963 karakter
  9. Pasal 9 1.401 karakter
  10. Pasal 10 442 karakter
  11. Pasal 11 290 karakter
  12. Pasal 12 161 karakter
  13. Pasal 13 317 karakter
  14. Pasal 14 219 karakter
  15. Pasal 15 180 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh