Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: a. areal yang dikenakan PBB Perkebunan, berupa: 1) Areal Produktif; 2) Areal Belum Produktif, meliputi areal: a) yang belum diolah; b) yang sudah diolah tetapi belum ditanami; dan c) pembibitan, 3) Areal Tidak Produktif; 4) Areal Pengaman; dan 5) Areal Emplasemen; b. areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan, berupa Areal Lainnya. (2) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.