(1)
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:
a.
areal yang dikenakan PBB Perkebunan, berupa:
1)
Areal Produktif;
2)
Areal Belum Produktif, meliputi areal:
a)
yang belum diolah;
b)
yang sudah diolah tetapi belum ditanami; dan
c)
pembibitan,
3)
Areal Tidak Produktif;
4)
Areal Pengaman; dan
5)
Areal Emplasemen;
b.
areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan, berupa Areal Lainnya.
(2)
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.