Penatausahaan objek pajak PBB Perkebunan dilakukan oleh:
a.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten atau kota, yang wilayah kerjanya .meliputi letak objek pajak; atau
b.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten atau kota.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.