(1)
Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2)
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
permukaan bumi, meliputi:
1)
tanah dan/ atau perairan pedalaman (
onshore
); dan
2)
perairan lepas pantai (
offshore
),
yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan/ atau operasi produksi; dan
b.
tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
(3)
Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) untuk
onshore
meliputi:
a.
Areal Produktif;
b.
Areal Belum Produktif, terdiri dari:
1)
Areal Cadangan Produksi;
2)
Areal Belum Dimanfaatkan;
c.
Areal Tidak Produktif;
d.
Areal Emplasemen; dan
e.
Areal Pengaman.
(4)
Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) untuk
offshore
berupa Areal
Offshore
.
(5)
Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
b.
Tubuh Bumi Operasi Produksi.
(6)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
(7)
Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis; dan
b.
wilayah di luar wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.