Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. permukaan bumi, meliputi: 1) tanah dan/ atau perairan pedalaman ( onshore ); dan 2) perairan lepas pantai ( offshore ), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan/ atau operasi produksi; dan b. tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. (3) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) untuk onshore meliputi: a. Areal Produktif; b. Areal Belum Produktif, terdiri dari: 1) Areal Cadangan Produksi; 2) Areal Belum Dimanfaatkan; c. Areal Tidak Produktif; d. Areal Emplasemen; dan e. Areal Pengaman. (4) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) untuk offshore berupa Areal Offshore . (5) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. Tubuh Bumi Eksplorasi; atau b. Tubuh Bumi Operasi Produksi. (6) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. (7) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis; dan b. wilayah di luar wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.