(1)
Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta.
(2)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jenis sub sektor
onshore
,
offshore
, dan tubuh bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(4)
LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
LSPOP untuk objek pajak permukaan bumi, meliputi:
1)
LSPOP untuk onshore (kode L01-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2)
LSPOP untuk offshore (kode LO1-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
b.
LSPOP untuk objek pajak bangunan, meliputi:
1)
LSPOP untuk bangunan umum (kode L02-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2)
LSPOP untuk bangunan khusus (kode L02-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
c.
LSPOP untuk objek pajak tubuh bumi, meliputi:
1)
LSPOP untuk tubuh bumi (kode L03-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2)
LSPOP untuk rincian tubuh bumi operasi produksi (kode L03-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis sub sektor:
a.
onshore dilampiri dengan LSPOP untuk
onshore
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1) dan LSPOP untuk objek pajak bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
b.
offshore dilampiri dengan LSPOP untuk
offshore
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2) dan LSPOP untuk objek pajak bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
c.
tubuh bumi dilampiri dengan LSPOP untuk objek pajak tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(6)
LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.