(1)
Wajib Pajak yang ingin memperoleh Surat Keterangan Fiskal harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal.
(2)
Permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal mempunyai Cabang, maka permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Pusat melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak dimaksud diadministrasikan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.