DJPPER-32/PJ/2014Peraturan Dirjen Pajak · 29 Des 2014 · diambil 22 Sep 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 8 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.”