Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Petugas di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar meneliti pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar. (2) Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, maka: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan Surat Keterangan Fiskal diterima, menyampaikan permintaan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. b. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak formulir permintaan kelengkapan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya. (3) Untuk keperluan penelitian kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.