⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberltahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
(2)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.
(3)
Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:
a.
Halaman depan:
1)
Nomor seri formulir;
2)
Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;
3)
Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak";
4)
Kode Akun;
5)
Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6)
Nomor Objek Pajak (NOP);
7)
Letak objek pajak;
8)
Nama dan alamat Wajib Pajak;
9)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10)
Luas bumi dan/atau bangunan;
11)
Kelas bumi dan/atau bangunan;
12)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi dan/atau bangunan;
13)
Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
14)
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
15)
Nllai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
16)
NJOP untuk penghitungan PBB;
17)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
18)
PBB yang terhutang;
19)
PBB yang harus dibayar;
20)
Tanggal jatuh tempo;
21)
Tempat Pembayaran;
b.
Halaman belakang:
1)
Nama petugas penyampai SPPT;
2)
Tanggal penyampaian;
3)
Tanda tangan petugas;
4)
Informasi lainnya.
(4)
Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.