⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
(1)
Formulir SPPT lama yang telah dicetak tetap dapat digunakan khusus untuk objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan untuk tahun 2009.
(2)
SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT lama sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.