Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
3
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
4.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat Kanwil adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak
5.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.
6
Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP pada tanggal 5 Oktober 2015.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
9.
Wajib Pajak Berstatus Pusat yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
10.
Wajib Pajak Berstatus Cabang yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhimya selain 000.
11.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
12.
Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas maupun media elektronik dan bentuk lainnya, termasuk profil Wajib Pajak.
13.
Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak, termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik.
14.
Berkas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan yang selanjutnya disebut Berkas Objek PBB P3 adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dalam bentuk kertas maupun media elektronik dan bentuk lainnya.
15.
Informasi Perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
16.
Induk Berkas adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen-dokumen tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan serta informasi lainnya.
17.
Anak Berkas adalah Berkas Wajib Pajak per jenis pajak dan per Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keputusan Perubahan Angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Berkas Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya.
18.
Berkas Pemeriksaan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Penghitungan (Nothit) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan yang ada di KPP Lama.
19.
Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP), Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKPBP) dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan Bukti Permulaan.
20.
Berkas Penyidikan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi Berkas Perkara, Barang Bukti dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan.
21.
Berkas Penagihan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi kartu tunggakan pajak, STP/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dokumen yang menyebabkan penambahan atau pengurangan terhadap tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan.
22.
Berkas Keberatan dan Nonkeberatan adalah Berkas Wajib Pajak/Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berisi dokumen Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Laporan Penelitian, surat keputusan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan skp/SPPT yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau skp dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
23.
Berkas Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi surat dari pengadilan pajak tentang permintaan tanggapan atau permintaan uraian banding, surat uraian banding, surat tanggapan, putusan Banding, putusan Gugatan, maupun putusan Peninjauan Kembali dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali.
24.
Kanwil Lama adalah Kanwil yang mengalami pemecahan wilayah kerja.
25.
Kanwil Baru adalah Kanwil yang baru terbentuk berdasarkan pemecahan wilayah kerja Kanwil Lama.
26.
KPP Lama adalah KPP yang mengalami pemecahan wilayah kerja atau KPP yang sebagian wilayah kerjanya dipindahkan ke KPP lain.
27.
KPP Baru adalah KPP yang baru terbentuk berdasarkan pemecahan wilayah kerja KPP Lama atau KPP yang menerima pemindahan wilayah kerja dari KPP lain.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.