Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak meliputi: a. pemecahan Kanwil; b. pemecahan KPP; dan c. perubahan wilayah kerja KPP. (2) Pemecahan Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Kanwil DJP Jakarta Selatan menjadi Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang bertindak sebagai Kanwil Lama dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang bertindak sebagai Kanwil Baru; dan b. Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi Kanwil DJP Jawa Barat II yang bertindak sebagai Kanwil Lama dan Kanwil DJP Jawa Barat III yang bertindak sebagai Kanwil Baru. (3) Pemecahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. KPP Pratama Batam menjadi KPP Pratama Batam Utara yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Batam Selatan yang bertindak sebagai KPP Baru; b. KPP Pratama Padang menjadi KPP Pratama Padang Satu yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Padang Dua yang bertindak sebagai KPP Baru; c. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga menjadi KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga yang bertindak se bagai KPP Lama dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat yang bertindak sebagai KPP Baru; d. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat yang bertindak sebagai KPP Baru; e. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama menjadi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan yang bertindak sebagai KPP Baru; f. KPP Pratama Tigaraksa menjadi KPP Pratama Tigaraksa yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Cikupa yang bertindak sebagai KPP Baru; g. KPP Pratama Serpong menjadi KPP Pratama Serpong yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Pondok Aren yang bertindak sebagai KPP Baru; h. KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Pratama Bekasi Selatan yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Pondok Gede yang bertindak sebagai KPP Baru; i. KPP Pratama Bekasi Utara menjadi KPP Pratama Bekasi Utara yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Bekasi Barat yang bertindak sebagai KPP Baru; dan j. KPP Pratama Depok menjadi KPP Pratama Depok Cimanggis yang bertindak sebagai KPP Lama dan KPP Pratama Depok Sawangan yang bertindak sebagai KPP Baru. (4) Perubahan wilayah kerja KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Kabupaten Kubu Raya yang semula merupakan bagian wilayah kerja KPP Pratama Pontianak yang bertindak sebagai KPP Lama berpindah menjadi bagian wilayah kerja KPP Pratama Mempawah yang bertindak sebagai KPP Baru; b. Kecamatan Cakranegara yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Mataram Timur yang bertindak sebagai KPP Lama berpindah menjadi bagian wilayah kerja KPP Pratama Mataram Barat yang bertindak sebagai KPP Baru; c. Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara yang semula merupakan bagian wilayah kerja KPP Pratama Praya yang bertindak sebagai KPP Lama berpindah menjadi wilayah kerja KPP Pratama Mataram Timur yang bertindak sebagai KPP Baru; d. Kabupaten Alor yang semula merupakan bagian wilayah kerja KPP Pratama Atambua yang bertindak sebagai KPP Lama berpindah menjadi bagian wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang bertindak sebagai KPP Baru; dan e. Kabupaten Timor Tengah Selatan yang semula merupakan bagian wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang bertindak sebagai KPP Lama berpindah menjadi bagian wilayah kerja KPP Pratama Atambua yang bertindak sebagai KPP Baru.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.