Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan mengenai penyelesaian administrasi perpajakan berkenaan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. penanganan Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak, dan/atau Berkas Objek PBB P3 dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; b. pelayanan permohonan perpajakan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; c. penanganan administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan oleh KPP dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; d. penanganan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas: 1) Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang- Undang KUP; 2) Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang- Undang KUP; dan 3) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; e. penanganan administrasi kegiatan ekstensifikasi dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; f. penanganan permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau skp dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, permintaan surat uraian banding dan surat tanggapan dari Pengadilan Pajak dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; g. penanganan administrasi dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan pengamatan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; h. penanganan administrasi dan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Kanwil sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Lama dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; i. penanganan administrasi dan pelaksanaan penagihan dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan j. penanganan administrasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.