Ketentuan mengenai pelaporan SPT dan SSP oleh Wajib Pajak, perekaman SPT, SSP, data, dan alat keterangan, dan pemakaian Faktur Pajak elektronik berkenaan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
pelaporan dan penerimaan SPT dan SSP, perekaman SPT, SSP, data, dan alat keterangan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
pemakaian faktur pajak elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.